ANALISA RASIO UNTUK MENILAI
KINERJA KEUANGAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA MIKRO KECIL
MENENGAH NOMOR 06/PER/M.KUKM/2006
(Studi Kasus pada Kopkar
Mapan Sejahtera di Malang)
Oleh:
Bobby Rizky Irawan
Dosen Pembimbing:
Akie Rusaktiva Rustam, SE.,
MSA., Ak.
Abstraksi
Tujuan penelitian ini
adalah untuk menilai kinerja keuangan Koperasi Primer Karyawan (Kopkar)
Mapan Sejahtera PT. PLN APP Malang di Malang-Jawa Timur dengan kriteria berpedoman
pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 06/Per/M.KUKM/V/2006 tentang
“Kriteria Penilaian Koperasi berprestasi” yang menilai aspek produktifitas
koperasi dari segi keuangan. Penelitian ini adalah penelitian
kuantitatif-deskriptif bersumber dari laporan
keuangan periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2014 ditinjau dari 9 (sembilan) rasio, antara
lain (1) rasio lancar, (2) rasio total hutang terhadap aset, (3) rasio
total hutang terhadap modal, (4) rasio net profit margin, (5) rasio transaksi
anggota terhadap transaksi koperasi, (6) rasio return of asset, (7) rasio asset
turn over, (8) rasio rentabilitas modal sendiri, dan (9) rasio perputaran
piutang. Hasil penelitian ini menggambarkan kinerja keuangan Kopkar Mapan
Sejahtera dinilai (1) ‘baik/sehat’ untuk rasio lancar dan rasio transaksi
anggota (2) ‘kurang baik’ untuk rasio total hutang dengan aset dan total hutang
dengan modal (3) ‘tidak sehat’ untuk rasio net
profit margin, return of asset, asset turn over, dan nilai (4) ‘buruk’
untuk rasio perputaran piutang. Hal tersebut mengindikasikan Kopkar Mapan
Sejahtera dapat menanggung hutang yang dimilikinya, namun koperasi ini masih
harus menurunkan biaya operasional bisnis sekaligus meningkatkan pendapatan
bruto agar kinerja keuangannya semakin membaik.
Kata Kunci: Analisa Rasio, Kinerja Keuangan Koperasi
1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi adalah salah satu badan usaha yang ada
di indonesia. Badan usaha ini dianggap sebagai badan usaha yang sesuai dengan
jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Hal ini didasari dari landasan
berdirinya koperasi yang bersumber dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD)
tahun 1945. Meskipun koperasi merupakan badan usaha yang berorientasi keuntungan
(profit oriented) namun badan usaha
ini mempunyai keistimewaan sendiri, diantaranya adalah koperasi dianggap
sebagai sebuah badan usaha yang mempunyai sifat berkeadilan pada anggota sekaligus
bertanggung jawab pada kesejahteraan anggota koperasi itu sendiri.
Koperasi mempunyai masa depan yang baik dalam
perkembangan ekonomi nasional. Jumlah kekuatan modal koperasi berkisar di
angka 19 triliun pada tahun 2011 yang
berarti mempunyai besaran nilai sebanyak 1% dalam jumlah modal nasional, jumlah
tersebut merupakan modal terbesar ketiga setelah Bank yang mempunyai modal
sebesar 1.950 triliun atau sebesar 59% dan
Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Bukan Koperasi (LKBBK) dengan modal sebesar
1.340 triliun atau sebesar 40% (sumber: kemenkop.go.id diakses: 20 September
2013). Meskipun mempunyai jumlah modal yang cukup besar, namun kebanyakan
koperasi-koperasi tersebut kesulitan dalam menjalankan bisnisnya. Berbeda
dengan koperasi milik pemerintah yang mendapat suntikan dana setiap tahunnya
agar operasional bisnisnya dapat berjalan, contoh: Koperasi Unit Desa (KUD)
yang dapat menjalankan operasional bisnisnya dengan lebih mudah dengan adanya
bantuan dana tersebut, koperasi-koperasi yang berbentuk badan hukum swasta
masih harus berjibaku dalam menjalankan kegiatan operasionalnya agar dapat
terus hidup dan melangsungkan aktifitas bisnisnya (going concern).
Pada tahun 2006 Kementrian Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah (Kementrian Koperasi dan UKM) mengeluarkan Peraturan Menteri Koperasi
dan UKM nomor 06/per/M.KUKM/V/2006 yang menilai kinerja koperasi berdasarkan 4
(empat) aspek penilaian utama, yaitu; aspek organisasi, aspek tata laksana
manajemen, aspek produktifitas, dan aspek manfaat dan dampak. Dari keempat
aspek tersebut, peneliti berfokus menilai kinerja keuangan koperasi dari aspek
poin ke 3 (tiga) “aspek produktifitas” dengan pendekatan instrumen rasio keuangan yang terdiri dari 9
(sembilan) rasio; (1) rasio lancar (current
ratio), (2) total hutang terhadap aset, (3) total hutang terhadap modal, (4)
rasio net profit margin, (5) rasio
transaksi anggota terhadap transaksi koperasi, (6) rasio return of asset, (7) assets
turn over, (8) rentabilitas modal sendiri, dan (9) rasio perputaran
piutang.
Kopkar Mapan Sejahtera adalah koperasi yang
legal, selain dari akta pendirian koperasi yang telah terdaftar pada Dinas
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (Dinas KUMKM) Kota Malang, Kopkar
Mapan Sejahtera juga secara rutin mengirimkan anggota dan pengurusnya untuk
mendapatkan pendidikan atau penyuluhan perkoperasian bekerjasama dengan Dewan
Koperasi (Dekopin) Kota Malang dan Dinas KUMKM kota Malang. Selain hal itu,
Kopkar Mapan Sejahtera juga secara aktif mengirimkan anggota, pengurus, dan
pengawasnya untuk mendapatkan pendidikan atau penyuluhan dengan pihak lain
diluar Dekopin dan Dinas KUMKM, diantaranya: Kantor Pajak Pratama (KPP) kota
Malang dan PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
1.2 Rumusan Masalah
“Bagaimana
kinerja keuangan Kopkar Mapan Sejahtera berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi
dan UKM nomor 06/per./M.KUKM/2006?”
1.3 Tujuan Penelitian
Tujuan dari dilaksanakannya penelitian ini
adalah untuk mengetahui sehat/tidak sehatnya kinerja keuangan Kopkar Mapan
Sejahtera berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM nomor
06/per./M.KUKM/V/2006.
2
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Koperasi dan Perkoperasian
Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 25 tahun
1992 tentang koperasi menyebut koperasi sebagai:
“Badan usaha
orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan”
Koperasi
dipandang oleh peraturan menteri Koperasi dan UKM nomor 04/per./M.KUKM/VII/2012
sebagai badan usaha yang mempunyai aspek yang lebih luas lagi dalam menjalankan
operasional bisnisnya. Koperasi harus mempunyai nilai-nilai sosial
kemasyarakatan, diantaranya:
1.
Kejujuran
dan keterbukaan
2. Gerakan
ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan, tanggung jawab sosial dan
kepedulian kepada orang lain
2.2 Landasan, Azas, dan Tujuan Koperasi
Koperasi di
Republik Indonesia didirikan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dengan
berdasarkan azas kekeluargaan dan mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang
demokratis dan berkeadilan.
2.3 Bentuk dan Jenis Koperasi
Berdasarkan UU Koperasi
No.25 tahun 1992 koperasi mempunyai dua bentuk, yakni;
1. Koperasi
Primer adalah koperasi yang didirikan oleh orang-perseorang minimal berjumlah
20 orang yang dibentuk karena azas kesamaan lingkup ekonomi dalam usaha
koperasi
2. Koperasi
Sekunder adalah koperasi gabungan yang didirikan oleh minimal 3 (tiga) Koperasi
primer, Koperasi sekunder biasanya menggunakan nama: Gabungan Koperasi,
Sekunder Koperasi, Pusat Koperasi, dan Induk Koperasi
Koperasi ditilik dari
jenisnya menurut penjelasan dari Pasal 16 UU Koperasi nomor 25 tahun 1992;
1. Koperasi Simpan
Pinjam
2. Koperasi
Konsumen
3. Koperasi
Produsen
4. Koperasi
Pemasaran
5. Koperasi Jasa
6. Koperasi Serba
Usaha
2.4
Laporan Keuangan Koperasi
Pasal 15 UU koperasi nomor 25 tahun 1992
menjelaskan bahwa:
“Setelah tahun
buku ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dilaksanakan rapat anggota
tahunan, pengurus menyusun laporan keuangan yang sekurang-kurangnya memuat
laporan neraca akhir tahun lampau, laporan arus kas, dan perhitungan hasil
usaha dari tahun yang bersangkutan”
Pada tahun 2012 Kementrian Koperasi dan
UMKM mengeluarkan peraturan menteri
Koperasi dan UKM nomor 04/per./MKUKM/VII/2012 tentang “pedoman umum akuntansi Koperasi”. Pedoman ini menginstruksikan
bahwa badan usaha koperasi diberikan pilihan untuk menggunakan Standar
Akuntansi Keuangan berdasarkan International
Financial Accounting Standart (IFRS) atau menggunakan SAK Entitas tanpa
Akuntanbilitas Publik (ETAP).
Dalam peraturan ini, badan usaha koperasi
diwajibkan untuk menambah laporan keuangan yang di dilaporkan sesuai dengan UU
koperasi nomor 25 tahun 1992 yang menginstruksikan laporan koperasi hanya
dilihat dari 3 (tiga) laporan saja. Penambahan laporan yang harus dilaporkan
oleh koperasi yaitu laporan perubahan ekuitas (modal), yang dimaksud dengan
laporan perubahan ekuitas adalah laporan yang berisi nilai mutasi masuk/keluar
setoran anggota koperasi yang terdiri dari (1) simpanan pokok, (2) simpanan
wajib, dan (3) dana cadangan.
2.5
Akuntansi
Peraturan
Menteri Koperasi dan UKM nomor 04/per./M.KUKM/VII/2012 menginstruksikan agar
laporan keuangan yang dibuat oleh koperasi harus berpedoman pada aturan
akuntansi yang berlaku. Akuntansi didefinisikan oleh Weygant, et al (2007:04) sebagai satu sistem informasi yang mengidentifikasikan, mencatat,
dan mengkomunikasikan peristiwa-peristiwa ekonomi dari satu organisasi kepada
pengguna yang berkepentingan. Sedangkan menurut Wilkinson, et al (2007:04) akuntansi didefinisikan sebagai:
“Akuntansi
memiliki beberapa sisi, pertama jika beberapa
sistem informasi (dalam operasional perusahaan) bekerja dengan baik, ia
menghasilkan informasi umum yang relevan yang meliputi: pencatatan data dari
kegiatan ekonomi (mengumpulkan data) (2) pengolahan data yang tersimpan
(mengolah data) dan menyajikan informasi yang bersifat kuantitatif sesuai
dengan peraturan keuangan yang ada.”
2.6
Laporan Keuangan
Laporan keuangan
merupakan hal yang penting dalam proses akuntansi karena laporan keuangan (financial report) adalah
hasil/keluaran/output dari proses
akuntansi Itu sendiri. Laporan keuangan didefinisikan oleh Darsono & Ashari
(2005 : 13) sebagai:
“laporan yang memuat
informasi tentang posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas
perusahaan. Informasi ini diperlukan untuk melihat kinerja manajemen dalam
melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh pemilik”
Sedangkan
laporan keuangan menurut Munawir (2002 : 12) adalah hasil akhir dari proses
akuntansi.
2.7
Analisis Laporan
Keuangan
Analisis laporan keuangan dilihat oleh Darsono
& Ashari (2005 : 81) sebagai aktifitas untuk membuat berbagai macam
tranformasi atas laporan keuangan. Lebih lanjut, Darsono & Ashari
menggambarkan secara umum jika laporan keuangan yang dianalisis dapat
menggunakan:
1.
analisis
rasio
2.
analisis
presentase
Keduanya
memungkinkan untuk mengidentifikasi, mengkaji dan merangkum hubungan-hubungan
yang signifikan dari data keuangan perusahaan.
2.8
Penilaian
Kinerja
Penilaian
Kinerja terkait dengan capaian perusahaan dalam operasional bisnisnya untuk
menghasilkan kegiatan yang efektif dan efisien. Efisiensi menurut Bhayangkara
(2011:12) merupakan ukuran proses yang menghubungkan antara input dan output dalam operasional perusahaan, sedangkan efektifitas menurut
Bhayangkara (2011:14) didefinisikan sebagai tingkat keberhasilan suatu perusahaan
untuk mencapai tujuannya
2.9 Penilaian
Kinerja berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM nomor
06/per./M.KUKM/V/2006
Dalam
penelitian ini, peneliti akan menggunakan alat analisa rasio, yaitu: rasio
likuiditas, rasio solvabilitas, rasio profitabilitas/rentabilitas, dan rasio
aktifitas yang digunakan untuk mengukur kinerja keuangan Kopkar Mapan
Sejahtera.
1.
Rasio
untuk menilai tingkat likuiditas koperasi
Rasio Likuiditas menurut Ross, et al (2009: 82) adalah rasio
kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya (kurang dari
satu tahun). Penilaian likuiditas koperasi berdasarkan Peraturan Menteri
Koperasi dan UKM nomor 06/Per/M.KUKM/V/2006 didasarkan pada:
1)
Rasio
lancar (current ratio):
Aktiva Lancar x 100
%
Passiva Lancar
2.
Rasio
untuk menilai tingkat solvabilitas koperasi
Rasio Solvabilitas menurut Ross, et al (2009: 23) adalah kemampuan
perusahaan untuk memenuhi kebutuhan jangka panjangnya.
2)
Rasio
total hutang terhadap aset:
total hutang x 100 %
total asset
3)
Rasio
total hutang terhadap modal sendiri:
total hutang x 100
%
Modal
3.
Rasio
untuk menilai tingkat profitabilitas/rentabilitas koperasi, menurut Arens, et al (2000) adalah rasio yang
digunakan untuk mengukur seberapa efisien sebuah perusahaan telah menggunakan
aset dan mengelola usahanya.
4)
Net profit
Margin:
Sisa Hasil Usaha x 100%
Penjualan/pendapatan
5)
Rasio
Transaksi Anggota:
Transaksi dari Anggota x 100 %
Keseluruhan Transaksi
6)
Return of Assets:
Sisa Hasil usaha
x 100%
Aset
7)
Assets Turn Over:
Volume
Usaha x 1
kali
Aset
8)
Rentabilitas
Modal Sendiri:
Sisa Hasil Usaha x 100%
Modal sendiri
4.
Rasio
untuk menilai tingkat aktifitas koperasi, Menurut Ross, et al (2003: 25) rasio aktifitas adalah rasio yang berguna
untuk menghitung seberapa efektif perusahaan memanfaatkan semua sumber daya
yang ada padanya.
9)
Perputaran
piutang: Penjualan/Pendapatan x 100%
0,5 (rata-rata piutang)
3
METODOLOGI
PENELITIAN
3.1
Jenis Penelitian
Menurut Rachman
(2011:38) penelitian dilihat sebagai proses dari langkah-langkah yang terencana
dan sistematis guna mendapatkan jawaban dari permasalahan yang ada untuk
membantu menggali data yang relevan dengan permasalahan yang diteliti.
Penelitian yang
dilakukan oleh penulis dalam skripsi ini dapat disebut sebagai penelitian
kuantitatif-deskriptif. Penelitian
kuantitatif menurut Ali (1997:105)
adalah suatu penelitian yang mengutamakan keterangan melalui angka-angka,
sehingga gejala-gejala penelitian diukur dengan menggunakan skala-skala. Sedangkan
penelitian deskriptif menurut Nasir (1998: 64) adalah metode penelitian untuk
membuat gambaran mengenai situasi atau kejadian, sehingga metode ini
berkehendak mengadakan akumulasi data dasar belaka. Penelitian deskriptif
berusaha menggambarkan suatu pemecahan masalah yang ada berdasarkan data.
Di dalam
penelitian ini peneliti juga menggunakan penelitian dengan berdasarkan studi
kasus. Menurut Ashar, et al (2010)
studi kasus adalah:
“Studi untuk mengeksplorasi suatu (atau)
beberapa struktur sistem atau kasus secara detail. Studi kasus yang dilakukan
dimaksudkan untuk melakukan penyelidikan yang mendalam terhadap suatu individu,
kelompok, atau intitusi dalam menentukan faktor-faktor. Hubungan antara faktor
yang telah mengakibatkan tingkah laku atau status subjek penelitian sekarang.
Studi kasus menggunakan data-data yang didapat dari berbagai sumber yang
relevan sehingga dapat menjelaskan objek penelitian dengan jelas.”
3.2 Objek Penelitian
Objek Penelitian dalam skripsi ini
adalah Kopkar Mapan Sejahtera yang beralamat di Jalan Jend. Akhmad Yani nomor
59, Blimbing-Kota Malang.
3.3 Jenis dan Sumber Data
Data primer dideskripsikan oleh Ashar, et al (2010) sebagai data yang menjadi
rujukan utama dalam penelitian. Dari definisi tersebut dapat dipahami bahwa
data primer adalah data yang diperoleh ketika peneliti mengunjungi secara
langsung objek yang ditelitinya beserta berinteraksi langsung dengan
orang-orang yang berkompeten dalam objek penelitian ini juga data-data keuangan
yang ada dalam Laporan Pertanggung Jawaban pengurus (Laporan Keuangan) Kopkar
Mapan Sejahtera periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2014.
Sedangkan data
sekunder menurut Ashar, et al (2010)
adalah data atau informasi yang menjadi data pendukung terhadap data primer, termasuk
pada jenis data ini adalah hasil wawancara, hasil observasi, studi literatur
dan studi data dari internet.
3.4
Metode Analisis
Data
Analisa
data menurut Moleong (2004:108) adalah proses mengorganisasian dan mengurutkan
data ke dalam pola, kategori, dan satuan uraian dasar sehingga dapat ditemukan
tema dan dapat dirumuskan hipotesis kerja seperti yang disarankan oleh data. Peneliti
akan menggunakan proses analisa laporan keuangan horizontal yang bersumber dari
data Laporan Pertangung Jawaban Pengurus Kopkar Mapan Sejahtera tahun 2011,
2012, 2013 dan 2014. Seperti dijelaskan oleh Munawir (2004:36) yaitu analisa
dengan mengadakan perbandingan laporan keuangan untuk beberapa periode atau
beberapa saat, sehingga akan diketahui perkembangannya. Dari hasil perhitungan
data rasio keuangan secara horizontal tersebut dapat diketahui
tren/kecenderungan naik/turunnya nilai rasio keuangan Kopkar Mapan Sejahtera
yang diperoleh oleh peneliti.
4
HASIL DAN
PEMBAHASAN
4.1 Kopkar Mapan Sejahtera
Kopkar Mapan Sejahtera PT. PLN APP Malang yang
beralamat di Jalan Achmad Yani No. 59 Blimbing-Malang telah terdaftar sebagai
Badan Hukum No.505 tahun 2001. Koperasi ini pernah dinilai oleh Dinas
Koperasi dan UMKM Kota Malang pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2014 bekerjasama dengan Lembaga Penilai
Pemeringkatan Koperasi-PT Surveyor Indonesia dilihat dari kriteria tata kelola
organisasinya dengan nilai “cukup
berkualitas”. Anggota, pengurus, dan pengawas Kopkar Mapan Sejahtera
juga mendapat pendidikan perkoperasian secara berkala dari Dinas Koperasi dan
UMKM Kota Malang.
4.2 Segi Keuangan Kopkar
Mapan Sejahtera
Permodalan Koperasi secara umum menurut Undang-Undang
Koperasi dapat berasal dari 2 (dua) sumber, yaitu;
1.
Modal Sendiri
2.
Modal Pinjaman
Modal Sendiri adalah modal yang dimiliki atas nama
Kopkar Mapan Sejahtera, modal sendiri dapat berasal dari sumber-sumber sebagai
berikut;
1.
Simpanan Pokok
2.
Simpanan Wajib
3.
Simpanan
Sukarela/Manasuka
4.
Hibah
5.
Dana
Cadangan
Sedangkan, dana
yang berasal dari pinjaman/hutang pihak ketiga yang juga digunakan dalam modal
koperasi, modal ini bersumber dari:
1.
Anggota; dana
pinjaman dari anggota diluar dana pokok, wajib dan sukarela
2.
Koperasi
lain/dari anggota koperasi lain
3.
Bank/lembaga
keuangan lain
4.
Penerbitan
Obligasi dan surat hutang lainnya
4.3
Analisa Keuangan
Kopkar Mapan Sejahtera
Current Ratio (Rasio Lancar) adalah perbandingan rasio yang
menggambarkan kemampuan Kopkar Mapan Sejahtera dalam mencukupi hutang jangka
pendeknya. Rasio ini diperoleh dengan cara
membagi aktiva lancar yang dimiliki oleh Kopkar Mapan Sejahtera (dapat
dilikuidasi kurang dari satu tahun) dibandingkan dengan passiva lancar
(penagihan hutang jangka pendek yang
jatuh tempo kurang dari satu tahun).
Tabel
4.1
Nilai
Current Ratio dibanding Kriteria
Rasio dibanding Kriteria
|
||||
Tahun
|
Realitas
|
Interval
Kriteria
|
Penilaian
|
Poin
|
2011
|
604%
|
>200 %
|
sehat
|
100
|
2012
|
536%
|
>200 %
|
sehat
|
100
|
2013
|
466%
|
>200 %
|
Sehat
|
100
|
2014
|
1235%
|
>200 %
|
Sehat
|
100
|
Sumber: Data
diolah
Nilai rasio
lancar yang dimiliki oleh Kopkar Mapan Sejahtera pada penelitian ini dari data
keuangan pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2014. Dinilai dari kertas kerja
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM nomor 06/per./MKUKM/V/2006 nilai rasio dalam
periode ini dinilai dengan kriteria ‘sehat’.
Rasio ‘hutang terhadap aset’ adalah rasio yang membandingkan total hutang
Kopkar Mapan Sejahtera yang terdiri dari hutang jangka pendek dan hutang jangka
panjang dengan aset lancar ditambah
dengan aset tetap dan aset lainnya pada laporan neraca Kopkar Mapan Sejahtera
pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2014
Tabel
4.2
Rasio
Hutang terhadap Aset dibanding Kriteria
Rasio
dibanding kriteria
|
||||
Tahun
|
Realitas
|
kriteria
|
Penilaian
|
Poin
|
2011
|
67%
|
>60% s/d 80%
|
kurang sehat
|
50
|
2012
|
55%
|
>60% s/d 80%
|
kurang sehat
|
50
|
2013
|
50%
|
>40% s/d 50%
|
cukup sehat
|
75
|
2014
|
44%
|
>40% s/d 50%
|
cukup sehat
|
75
|
Sumber: Data diolah
Nilai rasio ‘hutang
terhadap aset’ maka Kopkar mapan Sejahtera dinilai ‘kurang sehat’ menurut kriteria di kertas kerja Peraturan Menteri
Koperasi dan UKM nomor 06/per./M.KUKM/V/2006 pada tahun 2011.
Rasio ‘total hutang terhadap modal sendiri’ adalah rasio yang
membandingkan total hutang Kopkar Mapan Sejahtera yang terdiri dari hutang
jangka pendek dan hutang jangka panjang dengan nilai modal sendiri Kopkar Mapan
Sejahtera pada laporan neraca tahun 2011 sampai dengan tahun 2014.
Tabel
4.3
Rasio Hutang terhadap Modal dibandingkan
Kriteria
Rasio dibanding kriteria
|
||||
Tahun
|
Realitas
|
kriteria
|
Penilaian
|
Poin
|
2011
|
226%
|
>200%
|
sangat
tidak sehat
|
0
|
2012
|
133%
|
>100%s/d150%
|
kurang
sehat
|
50
|
2013
|
105%
|
>100%s/d150%
|
kurang
sehat
|
50
|
2014
|
86%
|
>70%s/d100%
|
cukup sehat
|
75
|
Sumber: Data
diolah
Nilai rasio
‘hutang terhadap modal’ dibandingkan pedoman Peraturan Menteri Koperasi dan UKM
nomor 06/per./M.KUKM/V/2006 dinilai ‘cukup
sehat’ dengan poin ‘75’. Secara garis besar tren rasio hutang terhadap
modal sendiri Kopkar Mapan Sejahtera dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2014
mengalami peningkatan positif dan signifikan.
Net Profit Margin (NPM) adalah rasio yang diperoleh dari
perbandingan Sisa Hasil Usaha setelah pajak dibandingkan dengan pendapatan bruto
pada periode yang bersangkutan.
Tabel
4.4
Realitas
Rasio NPM dibandingkan dengan Kriteria
Rasio NPM dibanding kriteria
|
||||
Tahun
|
Realitas
|
Interval
kriteria
|
Penilaian
|
Poin
|
2011
|
1,21%
|
1% s/d
<5%
|
tidak sehat
|
25
|
2012
|
1,50%
|
1% s/d
<5%
|
tidak sehat
|
25
|
2013
|
1,93%
|
1% s/d
<5%
|
tidak sehat
|
25
|
2014
|
2,04%
|
1% s/d
<5%
|
tidak sehat
|
25
|
Sumber: Data
diolah
Nilai rasio
‘hutang terhadap modal’ kopkar Mapan
Sejahtera tahun 2011 sampai dengan 2014 dibandingkan kriteria penilaian
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM nomor 06/per./M.KUKM/V/2006 dinilai ‘tidak sehat’.
Rasio ‘Nilai
Transaksi Anggota terhadap Transaksi Koperasi’ digunakan untuk mengukur jumlah
transaksi yang dilakukan oleh anggota dibandingkan dengan transaksi keseluruhan
yang dilakukan oleh koperasi.
Tabel
4.5
Nilai
Rasio Transaksi dibandingkan Kriteria
Rasio Transaksi Anggota terhadap
transaksi Koperasi
|
||||
Tahun
|
Realitas
|
Interval
kriteria
|
Penilaian
|
Poin
|
2011
|
42,61%
|
> 15%
|
sehat
|
100
|
2012
|
22,81%
|
> 15%
|
sehat
|
100
|
2013
|
32,79%
|
> 15%
|
sehat
|
100
|
2014
|
35,89%
|
> 15%
|
sehat
|
100
|
Sumber
: Data diolah
Nilai rasio ‘Transaksi
Anggota terhadap Transaksi Koperasi’ Kopkar Mapan Sejahtera pada tahun 2011
sampai dengan tahun 2014 jika dibandingkan dengan penilaian pada kertas kerja Peraturan
Menteri Koperasai dan UKM nomor 06/per./M.KUKM/V/2006 benilai ‘sehat’ dengan poin 100.
Return of Assets adalah rasio nilai SHU setelah pajak dengan nilai aset keseluruhan.
Tabel
4.6
Rasio
ROA dibanding Kriteria
Rasio ROA dibanding kriteria
|
||||
Tahun
|
Realitas
|
Interval kriteria
|
Penilaian
|
Poin
|
2011
|
1,47%
|
1% s/d 3%
|
tidak sehat
|
25
|
2012
|
2,85%
|
1% s/d 3%
|
tidak sehat
|
25
|
2013
|
2,98%
|
1% s/d 3%
|
tidak sehat
|
25
|
2014
|
2,89%
|
1% s/d 3%
|
tidak sehat
|
25
|
Sumber: Data
diolah
5
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
1
Kinerja
keuangan Kopkar Mapan sejahtera dinilai dalam kinerja yang baik jika dilihat
dari hasil rasio lancar dan banyaknya nilai transaksi anggota kepada koperasi,
hal ini menggambarkan Kopkar Mapan Sejahtera dapat menanggung hutang lancar (hutang
yang jatuh tempo kurang dari satu tahun) yang dimilikinya. Anggota Kopkar Mapan
Sejahtera juga sangat mengandalkan Kopkar Mapan Sejahtera untuk melakukan
kegiatan ekonominya, diantaranya konsumsi dan hutang piutang.
2
Kinerja
keuangan Kopkar Mapan Sejahtera masih kurang baik jika dilihat dari segi rasio
hutang dibandingkan dengan aset dan modal, hal ini menggambarkan struktur modal
Kopkar Mapan Sejahtera masih terlalu banyak mengandalkan hutang dibandingkan
dengan modal sendiri yang dimiliki oleh anggota. Meskipun begitu, melihat dari
analisis tren yang bernilai positif dari grafik rasio hutang terhadap aset dan
modal, Kopkar Mapan Sejahtera dapat mengurangi nilai hutang dan menambah modal
yang dimiliki oleh anggotanya pada masa yang akan datang.
3
Kinerja
keuangan Kopkar Mapan Sejahtera dianggap masih tidak sehat jika melihat nilai
rasio net profit margin, return of asset, asset turn over, dan rentabilitas modal sendiri. Hal ini dapat
memberikan kesimpulan bahwa nilai SHU atau laba yang dibagikan kepada anggota
masih terlalu kecil dibandingkan dengan pendapatan bruto, aset, maupun modal
yang dimiliki oleh Kopkar Mapan Sejahtera.
4
Kinerja
keuangan Kopkar Mapan Sejahtera dianggap buruk jika melihat nilai rasio
perputaran piutang. Hal ini berarti dalam penyerapan piutang kepada anggota dan
pembayaran piutang kepada Kopkar Mapan Sejahtera masih dianggap terlalu rendah.
5.2 Keterbatasan Penelitian
Wilayah
kerja Kopkar Mapan Sejahtera hanya terbatas pada wilayah kerja PT.PLN APP
Malang yakni wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang. Dengan wilayah jangkauan
operasional bisnis disekitar wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang, koperasi
ini masih belum dapat melakukan ekspansi (pengembangan) wilayah bisnisnya
diluar kedua wilayah tersebut. Dari segi bidang usaha koperasi yang ‘serba
usaha’ juga merupakan keterbatasan penelitian karena koperasi ini mempunyai
banyak bidang usaha utama yang membuat pencatatan nilai-nilai keuangan pada
laporan keuangan Kopkar Mapan Sejahtera tidak terlalu fokus pada bidang usaha
utama yang dimiliki koperasi.
5.3 Saran
1 Peneliti
yang tertarik pada penelitian ini untuk memilih objek penelitian dengan wilayah
operasional bisnis yang lebih luas dan modal yang lebih besar daripada Kopkar
Mapan Sejahtera.
2
Peneliti
yang tertarik pada penelitian ini memilih Koperasi dengan jenis usaha yang
berbeda dengan Kopkar Mapan Sejahtera yang berjenis ‘serba usaha’ agar nilai
yang dilaporkan di laporan keuangan koperasi tersebut lebih terfokus pada
bisnis utama (core bussiness) koperasi
yang bersangkutan, contoh objek penelitian lain: Koperasi Produksi, Koperasi
Konsumsi, dan Koperasi Simpan Pinjam.
Daftar Pustaka
Arens, et al .2006. Auditing-Modern Auditing Integrated Approach. Jakarta: Penerbit Erlangga
Ali, Faried. 1997. Metodologi Penelitian Sosial
dalam Bidang Ilmu Administrasi. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada
Ashar, Khusnul,
Irianto, Gugus dan Suryadi, Nanang. 2006. Analisis
Makro dan Mikro: Jembatan Kebijakan Ekonomi Indonesia. Malang: BPFE-Unibraw
Bhayangkara, IBK. 2008. Audit Manajemen: Prosedur
dan Implementasi. Jakarta: Penerbit Salemba Empat
Darsono,
Ashari. 2005. Memahami Laporan Keuangan.
Yogyakarta:
Penerbit Andy
Darsono,
Ashari. 2005. Memahami Laporan Keuangan.
Yogyakarta:
Penerbit Andy
Kesekertariatan
Negara Republik Indonesia. 1992. Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang
Koperasi. Mensesneg-RI. Jakarta
Kementrian
koperasi dan UKM Republik Indonesia. 2006. Per-men no.06/V/2006 “Koperasi
Berprestasi-Koperasi Awards”. Kemenkop-UKM.
Jakarta
Kementrian
Koperasi dan UKM Republik Indonesia. 2012. Undang-Undang No.17 tahun 2012
tentang Koperasi. Kemenkop-UKM. Jakarta
Kementrian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.
2012. Peraturan menteri Korepasi dan UKM nomor 04/per./VII/2012 tentang “Pedoman
Laporan Keuangan Koperasi”
Kemenkop.go.id: akses 20 September 2013
Moleong, Lexy J. 2004. Metodologi Penelitian
Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Munawir. S.
2006. Akuntansi Keuangan dan Manajemen. Yogyakarta: Penerbit BPFE
Munawir, Analisis Laporan Keuangan. Edisi Keempat.
Yogyakarta: Penerbit Liberty
Rachman, Fitria. 2011. Analisis tingkat kesehatan
bank untuk mengetahui perkembangan kinerja PT. Bank Mandiri (Persero). Skripsi.
Malang: Program S1 Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya Malang
Ross,
Westerfield, Jordan. 2009. Pengantar Keuangan Perusahaan buku 1 edisi 9. Jakarta:
Penerbit Salemba Empat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar