Sabtu, 19 September 2015

Jurnal Ilmiah Publish

ANALISA RASIO UNTUK MENILAI KINERJA KEUANGAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA MIKRO KECIL MENENGAH NOMOR 06/PER/M.KUKM/2006
(Studi Kasus pada Kopkar Mapan Sejahtera di Malang)

Oleh:
Bobby Rizky Irawan

Dosen Pembimbing:
Akie Rusaktiva Rustam, SE., MSA., Ak.

Abstraksi

Tujuan penelitian ini adalah untuk menilai kinerja keuangan Koperasi Primer Karyawan (Kopkar) Mapan Sejahtera PT. PLN APP Malang di Malang-Jawa Timur dengan kriteria berpedoman pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 06/Per/M.KUKM/V/2006 tentang “Kriteria Penilaian Koperasi berprestasi” yang menilai aspek produktifitas koperasi dari segi keuangan. Penelitian ini adalah penelitian kuantitatif-deskriptif bersumber dari laporan keuangan periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2014 ditinjau dari 9 (sembilan) rasio, antara lain (1) rasio lancar, (2) rasio total hutang terhadap aset, (3) rasio total hutang terhadap modal, (4) rasio net profit margin, (5) rasio transaksi anggota terhadap transaksi koperasi, (6) rasio return of asset, (7) rasio asset turn over, (8) rasio rentabilitas modal sendiri, dan (9) rasio perputaran piutang. Hasil penelitian ini menggambarkan kinerja keuangan Kopkar Mapan Sejahtera dinilai (1) ‘baik/sehat’ untuk rasio lancar dan rasio transaksi anggota (2) ‘kurang baik’ untuk rasio total hutang dengan aset dan total hutang dengan modal (3) ‘tidak sehat’ untuk rasio net profit margin, return of asset, asset turn over, dan nilai (4) ‘buruk’ untuk rasio perputaran piutang. Hal tersebut mengindikasikan Kopkar Mapan Sejahtera dapat menanggung hutang yang dimilikinya, namun koperasi ini masih harus menurunkan biaya operasional bisnis sekaligus meningkatkan pendapatan bruto agar kinerja keuangannya semakin membaik.
 
Kata Kunci: Analisa Rasio, Kinerja Keuangan Koperasi




1      PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Koperasi adalah salah satu badan usaha yang ada di indonesia. Badan usaha ini dianggap sebagai badan usaha yang sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Hal ini didasari dari landasan berdirinya koperasi yang bersumber dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945. Meskipun koperasi merupakan badan usaha yang berorientasi keuntungan (profit oriented) namun badan usaha ini mempunyai keistimewaan sendiri, diantaranya adalah koperasi dianggap sebagai sebuah badan usaha yang mempunyai sifat berkeadilan pada anggota sekaligus bertanggung jawab pada kesejahteraan anggota koperasi itu sendiri.
Koperasi mempunyai masa depan yang baik dalam perkembangan ekonomi nasional. Jumlah kekuatan modal koperasi berkisar di angka  19 triliun pada tahun 2011 yang berarti mempunyai besaran nilai sebanyak 1% dalam jumlah modal nasional, jumlah tersebut merupakan modal terbesar ketiga setelah Bank yang mempunyai modal sebesar  1.950 triliun atau sebesar 59% dan Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Bukan Koperasi (LKBBK) dengan modal sebesar 1.340 triliun atau sebesar 40% (sumber: kemenkop.go.id diakses: 20 September 2013). Meskipun mempunyai jumlah modal yang cukup besar, namun kebanyakan koperasi-koperasi tersebut kesulitan dalam menjalankan bisnisnya. Berbeda dengan koperasi milik pemerintah yang mendapat suntikan dana setiap tahunnya agar operasional bisnisnya dapat berjalan, contoh: Koperasi Unit Desa (KUD) yang dapat menjalankan operasional bisnisnya dengan lebih mudah dengan adanya bantuan dana tersebut, koperasi-koperasi yang berbentuk badan hukum swasta masih harus berjibaku dalam menjalankan kegiatan operasionalnya agar dapat terus hidup dan melangsungkan aktifitas bisnisnya (going concern).
  Pada tahun 2006 Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kementrian Koperasi dan UKM) mengeluarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM nomor 06/per/M.KUKM/V/2006 yang menilai kinerja koperasi berdasarkan 4 (empat) aspek penilaian utama, yaitu; aspek organisasi, aspek tata laksana manajemen, aspek produktifitas, dan aspek manfaat dan dampak. Dari keempat aspek tersebut, peneliti berfokus menilai kinerja keuangan koperasi dari aspek poin ke 3 (tiga) “aspek produktifitas” dengan pendekatan  instrumen rasio keuangan yang terdiri dari 9 (sembilan) rasio; (1) rasio lancar (current ratio), (2) total hutang terhadap aset, (3) total hutang terhadap modal, (4) rasio net profit margin, (5) rasio transaksi anggota terhadap transaksi koperasi, (6) rasio return of asset, (7) assets turn over, (8) rentabilitas modal sendiri, dan (9) rasio perputaran piutang.
Kopkar Mapan Sejahtera adalah koperasi yang legal, selain dari akta pendirian koperasi yang telah terdaftar pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (Dinas KUMKM) Kota Malang, Kopkar Mapan Sejahtera juga secara rutin mengirimkan anggota dan pengurusnya untuk mendapatkan pendidikan atau penyuluhan perkoperasian bekerjasama dengan Dewan Koperasi (Dekopin) Kota Malang dan Dinas KUMKM kota Malang. Selain hal itu, Kopkar Mapan Sejahtera juga secara aktif mengirimkan anggota, pengurus, dan pengawasnya untuk mendapatkan pendidikan atau penyuluhan dengan pihak lain diluar Dekopin dan Dinas KUMKM, diantaranya: Kantor Pajak Pratama (KPP) kota Malang dan PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

1.2 Rumusan Masalah
 “Bagaimana kinerja keuangan Kopkar Mapan Sejahtera berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM nomor 06/per./M.KUKM/2006?”

1.3  Tujuan Penelitian
Tujuan dari dilaksanakannya penelitian ini adalah untuk mengetahui sehat/tidak sehatnya kinerja keuangan Kopkar Mapan Sejahtera berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM nomor 06/per./M.KUKM/V/2006.

2      TINJAUAN PUSTAKA
2.1  Koperasi dan Perkoperasian
Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi menyebut koperasi sebagai:

“Badan usaha orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan”

Koperasi dipandang oleh peraturan menteri Koperasi dan UKM nomor 04/per./M.KUKM/VII/2012 sebagai badan usaha yang mempunyai aspek yang lebih luas lagi dalam menjalankan operasional bisnisnya. Koperasi harus mempunyai nilai-nilai sosial kemasyarakatan, diantaranya:

1.    Kejujuran dan keterbukaan
2.   Gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian kepada orang lain

2.2  Landasan, Azas, dan Tujuan Koperasi
Koperasi di Republik Indonesia didirikan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dengan berdasarkan azas kekeluargaan dan mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.

2.3 Bentuk dan Jenis Koperasi
 Berdasarkan UU Koperasi No.25 tahun 1992 koperasi mempunyai dua bentuk, yakni;

1.  Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh orang-perseorang minimal berjumlah 20 orang yang dibentuk karena azas kesamaan lingkup ekonomi dalam usaha koperasi
2.  Koperasi Sekunder adalah koperasi gabungan yang didirikan oleh minimal 3 (tiga) Koperasi primer, Koperasi sekunder biasanya menggunakan nama: Gabungan Koperasi, Sekunder Koperasi, Pusat Koperasi, dan Induk Koperasi

Koperasi ditilik dari jenisnya menurut penjelasan dari Pasal 16 UU Koperasi nomor 25 tahun 1992;
1.      Koperasi Simpan Pinjam
2.      Koperasi Konsumen
3.      Koperasi Produsen
4.      Koperasi Pemasaran
5.      Koperasi Jasa
6.      Koperasi Serba Usaha

2.4 Laporan Keuangan Koperasi
Pasal 15 UU koperasi nomor 25 tahun 1992 menjelaskan bahwa:

“Setelah tahun buku ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dilaksanakan rapat anggota tahunan, pengurus menyusun laporan keuangan yang sekurang-kurangnya memuat laporan neraca akhir tahun lampau, laporan arus kas, dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan”

Pada tahun 2012 Kementrian Koperasi dan UMKM  mengeluarkan peraturan menteri Koperasi dan UKM nomor 04/per./MKUKM/VII/2012 tentang “pedoman umum akuntansi Koperasi”. Pedoman ini menginstruksikan bahwa badan usaha koperasi diberikan pilihan untuk menggunakan Standar Akuntansi Keuangan berdasarkan International Financial Accounting Standart (IFRS) atau menggunakan SAK Entitas tanpa Akuntanbilitas Publik (ETAP).
Dalam peraturan ini, badan usaha koperasi diwajibkan untuk menambah laporan keuangan yang di dilaporkan sesuai dengan UU koperasi nomor 25 tahun 1992 yang menginstruksikan laporan koperasi hanya dilihat dari 3 (tiga) laporan saja. Penambahan laporan yang harus dilaporkan oleh koperasi yaitu laporan perubahan ekuitas (modal), yang dimaksud dengan laporan perubahan ekuitas adalah laporan yang berisi nilai mutasi masuk/keluar setoran anggota koperasi yang terdiri dari (1) simpanan pokok, (2) simpanan wajib, dan (3) dana cadangan.

2.5    Akuntansi
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM nomor 04/per./M.KUKM/VII/2012 menginstruksikan agar laporan keuangan yang dibuat oleh koperasi harus berpedoman pada aturan akuntansi yang berlaku. Akuntansi didefinisikan oleh Weygant, et al (2007:04) sebagai satu sistem  informasi yang mengidentifikasikan, mencatat, dan mengkomunikasikan peristiwa-peristiwa ekonomi dari satu organisasi kepada pengguna yang berkepentingan. Sedangkan menurut Wilkinson, et al (2007:04) akuntansi didefinisikan sebagai:
Akuntansi memiliki beberapa sisi, pertama jika beberapa  sistem informasi (dalam operasional perusahaan) bekerja dengan baik, ia menghasilkan informasi umum yang relevan yang meliputi: pencatatan data dari kegiatan ekonomi (mengumpulkan data) (2) pengolahan data yang tersimpan (mengolah data) dan menyajikan informasi yang bersifat kuantitatif sesuai dengan peraturan keuangan yang ada.”

 2.6    Laporan Keuangan
Laporan keuangan merupakan hal yang penting dalam proses akuntansi karena laporan keuangan (financial report) adalah hasil/keluaran/output dari proses akuntansi Itu sendiri. Laporan keuangan didefinisikan oleh Darsono & Ashari (2005 : 13) sebagai:

“laporan yang memuat informasi tentang posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas perusahaan. Informasi ini diperlukan untuk melihat kinerja manajemen dalam melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh pemilik”
Sedangkan laporan keuangan menurut Munawir (2002 : 12) adalah hasil akhir dari proses akuntansi.

2.7    Analisis Laporan Keuangan
Analisis laporan keuangan dilihat oleh Darsono & Ashari (2005 : 81) sebagai aktifitas untuk membuat berbagai macam tranformasi atas laporan keuangan. Lebih lanjut, Darsono & Ashari menggambarkan secara umum jika laporan keuangan yang dianalisis dapat menggunakan:

1.      analisis rasio
2.      analisis presentase
Keduanya memungkinkan untuk mengidentifikasi, mengkaji dan merangkum hubungan-hubungan yang signifikan dari data keuangan perusahaan.

2.8    Penilaian Kinerja
Penilaian Kinerja terkait dengan capaian perusahaan dalam operasional bisnisnya untuk menghasilkan kegiatan yang efektif dan efisien. Efisiensi menurut Bhayangkara (2011:12) merupakan ukuran proses yang menghubungkan antara input dan output dalam operasional perusahaan, sedangkan efektifitas menurut Bhayangkara (2011:14) didefinisikan sebagai tingkat keberhasilan suatu perusahaan untuk mencapai tujuannya

 2.9 Penilaian Kinerja berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM nomor 06/per./M.KUKM/V/2006
Dalam penelitian ini, peneliti akan menggunakan alat analisa rasio, yaitu: rasio likuiditas, rasio solvabilitas, rasio profitabilitas/rentabilitas, dan rasio aktifitas yang digunakan untuk mengukur kinerja keuangan Kopkar Mapan Sejahtera.

1.    Rasio untuk menilai tingkat likuiditas koperasi
Rasio Likuiditas menurut Ross, et al (2009: 82) adalah rasio kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya (kurang dari satu tahun). Penilaian likuiditas koperasi berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM nomor 06/Per/M.KUKM/V/2006 didasarkan pada:
1)    Rasio lancar (current ratio):
 Aktiva Lancar   x 100 %
Passiva Lancar

2.    Rasio untuk menilai tingkat solvabilitas koperasi
Rasio Solvabilitas menurut Ross, et al (2009: 23) adalah kemampuan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan jangka panjangnya.
2)    Rasio total hutang terhadap aset:
total hutang   x 100 %
 total asset

3)    Rasio total hutang terhadap modal sendiri:
 total hutang   x 100 %
  Modal

3.    Rasio untuk menilai tingkat profitabilitas/rentabilitas koperasi, menurut Arens, et al (2000) adalah rasio yang digunakan untuk mengukur seberapa efisien sebuah perusahaan telah menggunakan aset dan mengelola usahanya.

4)    Net profit Margin:
Sisa Hasil Usaha  x 100%   Penjualan/pendapatan
     
5)    Rasio Transaksi Anggota:
Transaksi dari Anggota   x 100 %  Keseluruhan Transaksi

6)    Return of Assets:
Sisa Hasil usaha  x 100%
  Aset
7)    Assets Turn Over:
 Volume Usaha  x 1 kali
   Aset
8)    Rentabilitas Modal Sendiri:
Sisa Hasil Usaha  x 100%
Modal sendiri
4.    Rasio untuk menilai tingkat aktifitas koperasi, Menurut Ross, et al (2003: 25) rasio aktifitas adalah rasio yang berguna untuk menghitung seberapa efektif perusahaan memanfaatkan semua sumber daya yang ada padanya.
9)    Perputaran piutang: Penjualan/Pendapatan   x 100%
      0,5 (rata-rata piutang)

3        METODOLOGI PENELITIAN
3.1  Jenis Penelitian
Menurut Rachman (2011:38) penelitian dilihat sebagai proses dari langkah-langkah yang terencana dan sistematis guna mendapatkan jawaban dari permasalahan yang ada untuk membantu menggali data yang relevan dengan permasalahan yang diteliti.
Penelitian yang dilakukan oleh penulis dalam skripsi ini dapat disebut sebagai penelitian kuantitatif-deskriptif. Penelitian  kuantitatif menurut Ali (1997:105) adalah suatu penelitian yang mengutamakan keterangan melalui angka-angka, sehingga gejala-gejala penelitian diukur dengan menggunakan skala-skala. Sedangkan penelitian deskriptif menurut Nasir (1998: 64) adalah metode penelitian untuk membuat gambaran mengenai situasi atau kejadian, sehingga metode ini berkehendak mengadakan akumulasi data dasar belaka. Penelitian deskriptif berusaha menggambarkan suatu pemecahan masalah yang ada berdasarkan data.
Di dalam penelitian ini peneliti juga menggunakan penelitian dengan berdasarkan studi kasus. Menurut Ashar, et al (2010) studi kasus adalah:

“Studi untuk mengeksplorasi suatu (atau) beberapa struktur sistem atau kasus secara detail. Studi kasus yang dilakukan dimaksudkan untuk melakukan penyelidikan yang mendalam terhadap suatu individu, kelompok, atau intitusi dalam menentukan faktor-faktor. Hubungan antara faktor yang telah mengakibatkan tingkah laku atau status subjek penelitian sekarang. Studi kasus menggunakan data-data yang didapat dari berbagai sumber yang relevan sehingga dapat menjelaskan objek penelitian dengan jelas.”

3.2  Objek Penelitian
Objek Penelitian dalam skripsi ini adalah Kopkar Mapan Sejahtera yang beralamat di Jalan Jend. Akhmad Yani nomor 59, Blimbing-Kota Malang.

3.3  Jenis dan Sumber Data
Data primer dideskripsikan oleh Ashar, et al (2010) sebagai data yang menjadi rujukan utama dalam penelitian. Dari definisi tersebut dapat dipahami bahwa data primer adalah data yang diperoleh ketika peneliti mengunjungi secara langsung objek yang ditelitinya beserta berinteraksi langsung dengan orang-orang yang berkompeten dalam objek penelitian ini juga data-data keuangan yang ada dalam Laporan Pertanggung Jawaban pengurus (Laporan Keuangan) Kopkar Mapan Sejahtera periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2014.
Sedangkan data sekunder menurut Ashar, et al (2010) adalah data atau informasi yang menjadi data pendukung terhadap data primer, termasuk pada jenis data ini adalah hasil wawancara, hasil observasi, studi literatur dan studi data dari internet.

3.4  Metode Analisis Data
Analisa data menurut Moleong (2004:108) adalah proses mengorganisasian dan mengurutkan data ke dalam pola, kategori, dan satuan uraian dasar sehingga dapat ditemukan tema dan dapat dirumuskan hipotesis kerja seperti yang disarankan oleh data. Peneliti akan menggunakan proses analisa laporan keuangan horizontal yang bersumber dari data Laporan Pertangung Jawaban Pengurus Kopkar Mapan Sejahtera tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014. Seperti dijelaskan oleh Munawir (2004:36) yaitu analisa dengan mengadakan perbandingan laporan keuangan untuk beberapa periode atau beberapa saat, sehingga akan diketahui perkembangannya. Dari hasil perhitungan data rasio keuangan secara horizontal tersebut dapat diketahui tren/kecenderungan naik/turunnya nilai rasio keuangan Kopkar Mapan Sejahtera yang diperoleh oleh peneliti.

4        HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1  Kopkar Mapan Sejahtera
Kopkar Mapan Sejahtera PT. PLN APP Malang yang beralamat di Jalan Achmad Yani No. 59 Blimbing-Malang telah terdaftar sebagai Badan Hukum No.505 tahun 2001. Koperasi ini pernah dinilai oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Malang pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2014  bekerjasama dengan Lembaga Penilai Pemeringkatan Koperasi-PT Surveyor Indonesia dilihat dari kriteria tata kelola organisasinya dengan nilai “cukup  berkualitas”. Anggota, pengurus, dan pengawas Kopkar Mapan Sejahtera juga mendapat pendidikan perkoperasian secara berkala dari Dinas Koperasi dan UMKM Kota Malang.

4.2 Segi Keuangan Kopkar Mapan Sejahtera
Permodalan Koperasi secara umum menurut Undang-Undang Koperasi dapat berasal dari 2 (dua) sumber, yaitu;
1.      Modal Sendiri
2.      Modal Pinjaman

Modal Sendiri adalah modal yang dimiliki atas nama Kopkar Mapan Sejahtera, modal sendiri dapat berasal dari sumber-sumber sebagai berikut;

1.      Simpanan Pokok
2.      Simpanan Wajib
3.      Simpanan Sukarela/Manasuka
4.      Hibah
5.      Dana Cadangan

 Sedangkan, dana yang berasal dari pinjaman/hutang pihak ketiga yang juga digunakan dalam modal koperasi, modal ini bersumber dari:
1.    Anggota; dana pinjaman dari anggota diluar dana pokok, wajib dan sukarela
2.    Koperasi lain/dari anggota koperasi lain
3.    Bank/lembaga keuangan lain
4.    Penerbitan Obligasi dan surat hutang lainnya

4.3    Analisa Keuangan Kopkar Mapan Sejahtera
Current Ratio (Rasio Lancar) adalah perbandingan rasio yang menggambarkan kemampuan Kopkar Mapan Sejahtera dalam mencukupi hutang jangka pendeknya. Rasio ini diperoleh dengan cara  membagi aktiva lancar yang dimiliki oleh Kopkar Mapan Sejahtera (dapat dilikuidasi kurang dari satu tahun) dibandingkan dengan passiva lancar (penagihan hutang jangka pendek yang  jatuh tempo kurang dari satu tahun).
Tabel 4.1
Nilai Current Ratio dibanding Kriteria
Rasio dibanding Kriteria
Tahun
Realitas
Interval Kriteria
Penilaian
Poin
2011
604%
>200 %
sehat
100
2012
536%
>200 %
sehat
100
2013
466%
>200 %
Sehat
100
2014
1235%
>200 %
Sehat
100
Sumber: Data diolah

Nilai rasio lancar yang dimiliki oleh Kopkar Mapan Sejahtera pada penelitian ini dari data keuangan pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2014. Dinilai dari kertas kerja Peraturan Menteri Koperasi dan UKM nomor 06/per./MKUKM/V/2006 nilai rasio dalam periode ini dinilai dengan kriteria ‘sehat’.
Rasio ‘hutang terhadap aset’ adalah rasio yang membandingkan total hutang Kopkar Mapan Sejahtera yang terdiri dari hutang jangka pendek dan hutang jangka panjang dengan  aset lancar ditambah dengan aset tetap dan aset lainnya pada laporan neraca Kopkar Mapan Sejahtera pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2014

Tabel 4.2
Rasio Hutang terhadap Aset dibanding Kriteria
Rasio dibanding kriteria
Tahun
Realitas
kriteria
Penilaian
Poin
2011
67%
>60% s/d 80%
kurang sehat
50
2012
55%
>60% s/d 80%
kurang sehat
50
2013
50%
>40% s/d 50%
cukup sehat
75
2014
44%
>40% s/d 50%
cukup sehat
75
Sumber: Data diolah

Nilai rasio ‘hutang terhadap aset’ maka Kopkar mapan Sejahtera dinilai ‘kurang sehat’ menurut kriteria di kertas kerja Peraturan Menteri Koperasi dan UKM nomor 06/per./M.KUKM/V/2006 pada tahun 2011.
Rasio ‘total hutang terhadap modal sendiri’ adalah rasio yang membandingkan total hutang Kopkar Mapan Sejahtera yang terdiri dari hutang jangka pendek dan hutang jangka panjang dengan nilai modal sendiri Kopkar Mapan Sejahtera pada laporan neraca tahun 2011 sampai dengan tahun 2014.
Tabel  4.3
Rasio Hutang terhadap Modal dibandingkan Kriteria
Rasio dibanding kriteria
Tahun
Realitas
kriteria
Penilaian
Poin
2011
226%
>200%
sangat tidak sehat
0
2012
133%
>100%s/d150%
kurang sehat
50
2013
105%
>100%s/d150%
kurang sehat
50
2014
86%
>70%s/d100%
cukup sehat
75
Sumber: Data diolah
Nilai rasio ‘hutang terhadap modal’ dibandingkan pedoman Peraturan Menteri Koperasi dan UKM nomor 06/per./M.KUKM/V/2006 dinilai ‘cukup sehat’ dengan poin ‘75’. Secara garis besar tren rasio hutang terhadap modal sendiri Kopkar Mapan Sejahtera dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2014 mengalami peningkatan positif dan signifikan.
Net Profit Margin (NPM) adalah rasio yang diperoleh dari perbandingan Sisa Hasil Usaha setelah pajak dibandingkan dengan pendapatan bruto pada periode yang bersangkutan.
Tabel 4.4
Realitas Rasio NPM dibandingkan dengan Kriteria
Rasio NPM dibanding kriteria
Tahun
Realitas
Interval kriteria
Penilaian
Poin
2011
1,21%
1% s/d <5%
tidak sehat
25
2012
1,50%
1% s/d <5%
tidak sehat
25
2013
1,93%
1% s/d <5%
tidak sehat
25
2014
2,04%
1% s/d <5%
tidak sehat
25
Sumber: Data diolah

Nilai rasio ‘hutang terhadap modal’  kopkar Mapan Sejahtera tahun 2011 sampai dengan 2014 dibandingkan kriteria penilaian Peraturan Menteri Koperasi dan UKM nomor 06/per./M.KUKM/V/2006 dinilai ‘tidak sehat’.
Rasio ‘Nilai Transaksi Anggota terhadap Transaksi Koperasi’ digunakan untuk mengukur jumlah transaksi yang dilakukan oleh anggota dibandingkan dengan transaksi keseluruhan yang dilakukan oleh koperasi.

Tabel 4.5
Nilai Rasio Transaksi dibandingkan Kriteria
Rasio Transaksi Anggota terhadap transaksi Koperasi
Tahun
Realitas
Interval kriteria
Penilaian
Poin
2011
42,61%
> 15%
sehat
100
2012
22,81%
> 15%
sehat
100
2013
32,79%
> 15%
sehat
100
2014
35,89%
> 15%
sehat
100
Sumber : Data diolah
Nilai rasio ‘Transaksi Anggota terhadap Transaksi Koperasi’ Kopkar Mapan Sejahtera pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2014 jika dibandingkan dengan penilaian pada kertas kerja Peraturan Menteri Koperasai dan UKM nomor 06/per./M.KUKM/V/2006 benilai ‘sehat’ dengan poin 100.
Return of Assets adalah rasio nilai SHU  setelah pajak dengan nilai aset keseluruhan.
Tabel 4.6
Rasio ROA dibanding Kriteria
Rasio ROA dibanding kriteria
Tahun
Realitas
Interval kriteria
Penilaian
Poin
2011
1,47%
1% s/d 3%
tidak sehat
25
2012
2,85%
1% s/d 3%
tidak sehat
25
2013
2,98%
1% s/d 3%
tidak sehat
25
2014
2,89%
1% s/d 3%
tidak sehat
25
Sumber: Data diolah

5        PENUTUP
5.1  Kesimpulan
1        Kinerja keuangan Kopkar Mapan sejahtera dinilai dalam kinerja yang baik jika dilihat dari hasil rasio lancar dan banyaknya nilai transaksi anggota kepada koperasi, hal ini menggambarkan Kopkar Mapan Sejahtera dapat menanggung hutang lancar (hutang yang jatuh tempo kurang dari satu tahun) yang dimilikinya. Anggota Kopkar Mapan Sejahtera juga sangat mengandalkan Kopkar Mapan Sejahtera untuk melakukan kegiatan ekonominya, diantaranya konsumsi dan hutang piutang.
2        Kinerja keuangan Kopkar Mapan Sejahtera masih kurang baik jika dilihat dari segi rasio hutang dibandingkan dengan aset dan modal, hal ini menggambarkan struktur modal Kopkar Mapan Sejahtera masih terlalu banyak mengandalkan hutang dibandingkan dengan modal sendiri yang dimiliki oleh anggota. Meskipun begitu, melihat dari analisis tren yang bernilai positif dari grafik rasio hutang terhadap aset dan modal, Kopkar Mapan Sejahtera dapat mengurangi nilai hutang dan menambah modal yang dimiliki oleh anggotanya pada masa yang akan datang.
3        Kinerja keuangan Kopkar Mapan Sejahtera dianggap masih tidak sehat jika melihat nilai rasio net profit margin, return of asset, asset turn over, dan rentabilitas modal sendiri. Hal ini dapat memberikan kesimpulan bahwa nilai SHU atau laba yang dibagikan kepada anggota masih terlalu kecil dibandingkan dengan pendapatan bruto, aset, maupun modal yang dimiliki oleh Kopkar Mapan Sejahtera.
4        Kinerja keuangan Kopkar Mapan Sejahtera dianggap buruk jika melihat nilai rasio perputaran piutang. Hal ini berarti dalam penyerapan piutang kepada anggota dan pembayaran piutang kepada Kopkar Mapan Sejahtera masih dianggap terlalu rendah.

5.2  Keterbatasan Penelitian
Wilayah kerja Kopkar Mapan Sejahtera hanya terbatas pada wilayah kerja PT.PLN APP Malang yakni wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang. Dengan wilayah jangkauan operasional bisnis disekitar wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang, koperasi ini masih belum dapat melakukan ekspansi (pengembangan) wilayah bisnisnya diluar kedua wilayah tersebut. Dari segi bidang usaha koperasi yang ‘serba usaha’ juga merupakan keterbatasan penelitian karena koperasi ini mempunyai banyak bidang usaha utama yang membuat pencatatan nilai-nilai keuangan pada laporan keuangan Kopkar Mapan Sejahtera tidak terlalu fokus pada bidang usaha utama yang dimiliki koperasi.

5.3  Saran
1     Peneliti yang tertarik pada penelitian ini untuk memilih objek penelitian dengan wilayah operasional bisnis yang lebih luas dan modal yang lebih besar daripada Kopkar Mapan Sejahtera.
2        Peneliti yang tertarik pada penelitian ini memilih Koperasi dengan jenis usaha yang berbeda dengan Kopkar Mapan Sejahtera yang berjenis ‘serba usaha’ agar nilai yang dilaporkan di laporan keuangan koperasi tersebut lebih terfokus pada bisnis utama (core bussiness) koperasi yang bersangkutan, contoh objek penelitian lain: Koperasi Produksi, Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Simpan Pinjam.

Daftar Pustaka
Arens, et al .2006. Auditing-Modern Auditing Integrated Approach. Jakarta: Penerbit Erlangga

Ali, Faried. 1997. Metodologi Penelitian Sosial dalam Bidang Ilmu Administrasi. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada

Ashar, Khusnul, Irianto, Gugus dan Suryadi, Nanang. 2006. Analisis Makro dan Mikro: Jembatan Kebijakan Ekonomi Indonesia. Malang: BPFE-Unibraw
Bhayangkara, IBK. 2008. Audit Manajemen: Prosedur dan Implementasi. Jakarta: Penerbit Salemba Empat

Darsono, Ashari.  2005. Memahami Laporan Keuangan. Yogyakarta: Penerbit Andy

Darsono, Ashari.  2005. Memahami Laporan Keuangan. Yogyakarta: Penerbit Andy

Kesekertariatan Negara Republik Indonesia. 1992. Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Koperasi. Mensesneg-RI. Jakarta

Kementrian koperasi dan UKM Republik Indonesia. 2006. Per-men no.06/V/2006 “Koperasi Berprestasi-Koperasi Awards”. Kemenkop-UKM.  Jakarta

Kementrian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. 2012. Undang-Undang No.17 tahun 2012 tentang Koperasi. Kemenkop-UKM. Jakarta

Kementrian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. 2012. Peraturan menteri Korepasi dan UKM nomor 04/per./VII/2012 tentang “Pedoman Laporan Keuangan Koperasi”

Kemenkop.go.id: akses 20 September 2013

Moleong, Lexy J. 2004. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya

Munawir. S. 2006. Akuntansi Keuangan dan Manajemen. Yogyakarta: Penerbit BPFE

Munawir, Analisis Laporan Keuangan. Edisi Keempat. Yogyakarta: Penerbit Liberty

Rachman, Fitria. 2011. Analisis tingkat kesehatan bank untuk mengetahui perkembangan kinerja PT. Bank Mandiri (Persero). Skripsi. Malang: Program S1 Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya Malang


Ross, Westerfield, Jordan. 2009. Pengantar Keuangan Perusahaan buku 1 edisi 9. Jakarta: Penerbit Salemba Empat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar