ANALISA RASIO UNTUK MENILAI
KINERJA KEUANGAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA MIKRO KECIL
MENENGAH NOMOR 06/PER/M.KUKM/2006
(Studi Kasus pada Kopkar
Mapan Sejahtera di Malang)
Oleh:
Bobby Rizky Irawan
Dosen Pembimbing:
Akie Rusaktiva Rustam, SE.,
MSA., Ak.
Abstraksi
Tujuan penelitian ini
adalah untuk menilai kinerja keuangan Koperasi Primer Karyawan (Kopkar)
Mapan Sejahtera PT. PLN APP Malang di Malang-Jawa Timur dengan kriteria berpedoman
pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 06/Per/M.KUKM/V/2006 tentang
“Kriteria Penilaian Koperasi berprestasi” yang menilai aspek produktifitas
koperasi dari segi keuangan. Penelitian ini adalah penelitian
kuantitatif-deskriptif bersumber dari laporan
keuangan periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2014 ditinjau dari 9 (sembilan) rasio, antara
lain (1) rasio lancar, (2) rasio total hutang terhadap aset, (3) rasio
total hutang terhadap modal, (4) rasio net profit margin, (5) rasio transaksi
anggota terhadap transaksi koperasi, (6) rasio return of asset, (7) rasio asset
turn over, (8) rasio rentabilitas modal sendiri, dan (9) rasio perputaran
piutang. Hasil penelitian ini menggambarkan kinerja keuangan Kopkar Mapan
Sejahtera dinilai (1) ‘baik/sehat’ untuk rasio lancar dan rasio transaksi
anggota (2) ‘kurang baik’ untuk rasio total hutang dengan aset dan total hutang
dengan modal (3) ‘tidak sehat’ untuk rasio net
profit margin, return of asset, asset turn over, dan nilai (4) ‘buruk’
untuk rasio perputaran piutang. Hal tersebut mengindikasikan Kopkar Mapan
Sejahtera dapat menanggung hutang yang dimilikinya, namun koperasi ini masih
harus menurunkan biaya operasional bisnis sekaligus meningkatkan pendapatan
bruto agar kinerja keuangannya semakin membaik.
Kata Kunci: Analisa Rasio, Kinerja Keuangan Koperasi